Setiap orang dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa
  2. Menangkap ikan di sungai dengan cara menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik
  3. Berburu, menembak, menangkap dan memperjual belikan satwa langka/endemik yang dilindungi di wilayah desa
  4. Membuang sampah, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air
  5. Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari instasi yang berwenang
  6. Buang Air Besar (BAB) di sungai