Setiap orang dilarang:
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa
- Menangkap ikan di sungai dengan cara menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik
- Berburu, menembak, menangkap dan memperjual belikan satwa langka/endemik yang dilindungi di wilayah desa
- Membuang sampah, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air
- Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari instasi yang berwenang
- Buang Air Besar (BAB) di sungai