Kelembagaan

Desa Bulakan

Lembaga Desa

Merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa) untuk mencapai tujuan penyelengaraan pemerintahan desa.

Desa Bulakan memiliki lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam melaksanakan program-program kerja sebagai wujud implementasi Visi Misi Desa, yaitu: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RT/RW, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Karang Taruna, Linmas, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

KIM

Kelompok Informasi Masyarakat

LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3